TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak buah kapal (ABK) Indonesia diduga telah mengalami penyiksaan selama berbulan-bulan di kapal ikan Cina, LU QIAN YUA YU 901. Di balik tragedi ini, ada persoalan izin dan aturan hukum yang saling tumpang tindih antar kementerian.
"Untuk saat ini bisa jadi ada kekosongan hukum," kata Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2020.
Sebab, izin kepada sebuah perusahaan untuk menyalurkan ABK di kapal asing belum satu pintu. Dalam temuan di lapangan, kata Aris, bahkan ada perusahaan yang melanggar karena hanya menggunakan izin perdagangan dari dinas perdagangan daerah setempat.
Padahal, penempatan ABK di kapal asing harus memperoleh izin dari Kemenaker berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Alternatifnya, bisa juga lewat izin di Kementerian Perhubungan lewat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Permasalahan ini diungkapkan oleh Aris di tengah kasus penyiksaan terhadap dua ABK, Andri Juniansyah asal Sumatera Utara dan Reynafli asal Nusa Tenggara Barat. Kedua ABK mengalami intimidasi di atas kapal dan belum menerima gaji sejak melaut pada 24 Januari 2020. Hingga akhirnya, mereka melompat ke laut di Selat Malaka dan diselamatkan oleh nelayan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah 7 jam mengapung.
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat Andri dan Junianysah adalah korban ke 30 dan 31 di kapal ikan Cina. Sejak November 2019, DFW mencatat sudah ada 31 ABK yang menjadi korban kekerasa dan penyiksaan. 21 di antara mereka selamat, 7 meninggal dunia, dan 3 hilang. Mereka menjadi ABK setelah direkrut oleh beberapa penyalur.
Adapun kedua ABK direkrut oleh PT Duta Putra Group dan PT Dasa Putra. Dari konfirmasi yang dilakukan, perusahaan ini tidak memiliki SIP3MI di Kemenaker ataupun SIUPPAK di Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Aris mengatakan masalah juga muncul dari perizinan yang tidak satu pintu ini. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran seperti Andri dan Reynafli sudah disiapkan.
RPP bakal segera terbit karena sedang dilakukan proses harmonisasi di Sekretariat Negara. Setelah aturan ini terbit, maka semua izin penempatan ABK di kapal asing hanya dilakukan satu pintu di Kemenaker. Selain itu, pengawasan terhadap ABK di kapal asing pun bisa lebih maksimal.